AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA BENUA TENGAH

Authors

  • Ines Saraswati Machfiroh Politeknik Negeri Tanah Laut

DOI:

https://doi.org/10.34128/jra.v1i1.5

Keywords:

Akuntabilitas, Pengelolaan Keuangan Desa

Abstract

Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggung-jawaban atau menjawab dan
menerangkan kinerja serta tindakan seseorang / pimpinan suatu unit organisasi kepada pihak yang memiliki hak
atau yang berwenang meminta pertanggungjawaban. Akuntabilitas dalam pemerintah desa smelibatkan
kemampuan pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan kegiatan yang dilaksanakan dalam kaitannya
dengan masalah pembangunan dan pemerintahan desa (Sumpeno; 2011:222). Pertanggungjawaban yang dimaksud
adalah masalah finansial yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dengan Pendapatan
Asli Desa (PADes), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) termasuk komponen di dalamnya. Peraturan
Menteri dalam Negeri (Permendagri) 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa menjelaskan bahwa
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa
uang dan barang yang berhubungan dengan peaksanaan hak dan kewajiban desa. Keuangan desa dikelola
berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Namun dari temuan hasil survei tentang praktik pengelolaan keuangan desa oleh Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa masih diperlukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah
desa dalam pengelolaan keuangan desa agar akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik
sehingga Good Local Government dapat tercapai.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dan rancangan penelitian
yang digunakan adalah menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil dan simpulan dari penelitian
ini menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa di Desa Benua Tengah yakni dari tahap perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban menunjukkan sudah dikelola secara accountable.
Meskipun dalam memuwujudkan akuntabilitas tersebut masih ada beberapa kendala teknis, seperti terjadinya
keterlambatan pencairan anggaran, kemampuan Sumber Daya Manusia yang terbatas, pendampingan desa yang
kurang maksimal serta adanya pemahaman yang tidak sama antara desa dengan pemerintah daerah terhadap
beberapa alokasi pengeluaran anggaran untuk kegiatan desa.

Author Biography

Ines Saraswati Machfiroh, Politeknik Negeri Tanah Laut

Politeknik Negeri Tanah Laut

References

Nafidah Lina Nasehatun dan Nur Anisa. 2017. Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Jombang 2017, Jombang: STIE PGRI Dewantara Jombang.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Downloads

Published

2019-01-11