PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, SOSIALISASI PERPAJAKAN, SANKSI PERPAJAKAN, DAN PENDAPATAN MASYARAKAT TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI KOTA BANJARMASIN

Authors

  • Alifa Izzah Shafa Ataya Universitas Lambung Mangkurat
  • Yohana Yustika Sari Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.34128/jra.v8i2.493

Abstract

This study aims to test and analyze the effect of taxation knowledge, taxation socialization, tax sanctions, and community income on the dependent variable, namely Taxpayer Compliance in Paying Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2) in Banjarmasin City. This research applies the probability sampling method with calculations using the Slovin formula. Data were collected through questionnaires. This type of research uses primary data, which is information obtained directly from the first source. The research population includes land and building taxpayers in the rural and urban sectors registered at the Banjarmasin City Financial, Revenue and Asset Management Agency (BPKPAD), with a total of 209,601 PBB-P2 taxpayers recorded. The sample in the study amounted to 400 taxpayer respondents. The analysis method used in this study is multiple linear regression using the IBM SPSS version 26 application. The results of this study indicate that tax knowledge, tax socialization, tax sanctions, and community income have a significant effect on taxpayer compliance in paying PBB-P2 in Banjarmasin City.

References

Adi Putri Nur Rohmah, Z. (2023). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PBB-P2 Studi Kasus Desa Baturetno. Diponegoro Journal Of Accounting, 12(4), 1-15.

Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50, 179-211.

Amrul, R., Hidayanti Apriana, A., & Arifulminan, M. (2020). Pengaruh Pengetahuan, Sanksi, Dan Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi Dan Bangunanan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) Pada Bapenda Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Bisnis, Manajemen, dan Akuntansi, 7(2), 221-241.

Banjarmasinkota.bps.go.id. (2023). Jumlah Penduduk (Jiwa). https://banjarmasinkota.bps.go.id/id/statistics-table/2/OCMy/jumlah-penduduk.html

Banjarmasinkota.go.id. (2023). Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarmasin. http://pkk.banjarmasinkota.go.id/kecamatan-kelurahan

Banjarmasinkota.go.id. (2023). Profil Kota Banjarmasin. https://www.banjarmasinkota.go.id/p/profil-kota-banjarmasin.html

Bpkpad.banjarmasinkota.go.id. (2023). Sejarah BPKPAD Kota Banjarmasin. https://bpkpad.banjarmasinkota.go.id/p/profil.html

Bpkpad.banjarmasinkota.go.id. (2023). Struktur Organisasi BPKPAD Kota Banjarmasin. https://bpkpad.banjarmasinkota.go.id/p/sotk.html

Cahyani, R., & Sovita, I. (2024). Pengaruh Tingkat Pendapatan, Lingkungan Sosial dan Kepercayaan pada Pemerintah Daerah Terhadap Kesadaran Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan ( PBB – P2 ) di Kelurahan Gunung Sarik Kota Padang. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Bisnis, 1(4), 435-453.

Cynthia Nur, P., & Djauhari, S. (2020). Pengaruh Pendapatan Wajib Pajak, Sosialisasi, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah, 18(4), 352–362. https://ejournal.unsa.ac.id/index.php/smooting/article/view/553/355

Dela Arrasi, R., Fionasari, D., & Gita Suci, R. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar PBB. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 10(1), 91–102.

Ghozali, I. (2021). Aplikasi Analisi Multivariate dengan Program IBM SPSS 26

(10th ed.). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Heliani. (2022). Kepatuhan Wajib Pajak dari Perspektif Internal dan Eksternal Individu. Deepublish.

Jannah Nur, S., & Farida, A. (2023). Faktor Penentu Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Surakarta. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(12), 5236–5250. https://doi.org/10,55681/sentri.v2i12.1907

Kemenkeu. (2022). Laporan Keuangan Pusat 2022. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/laporan/laporan-keuangan- pemerintah-pusat

Klc.kemenkeu.go.id. (2020). Memahami terbentuknya perilaku dari perspektif Theory of Planned Behaviour. https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/klc1-memahami-terbentuknya-perilaku-dari-perspektif-theory-of-planned-behaviour/detail/

Klikkalimantan. (2022). Utang PBB Capai Rp100 M, BPKPAD Lakukan Singkronisasi Data. https://klikkalimantan.com/34149/utang-pbb-capai- rp100-m-bpkpad-lakukan-singkronisasi-data/

Klikkalsel.com. (2023). Gelar Sosialisasi PBB P2, BPKPAD Sampaikan Pembaharuan Data. https://klikkalsel.com/gelar-sosialisasi-pbb-p2-bpkpad- sampaikan-pembaharuan-data/

Klikkalsel.com. (2022). Penerimaan Pajak Daerah Banjarmasin 86,22 Persen. https://klikkalsel.com/penerimaan-pajak-daerah-banjarmasin-8622-persen/

Kompas.com. (2023). UMK atau UMR Banjarmasin dan Seluruh Kalsel 2023. https://money.kompas.com/read/2023/03/06/114758326/umk-atau-umr- banjarmasin-dan-seluruh-kalsel-2023

Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi 2019. In Yogyakarta : Penerbit Andi.

Marzidhan Luthfihana, W., Marundha, A., & Khasanah, U. (2023). Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak, Sosialisasi Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Jurnal Economina, 2(10), 3041-3056.

Murtado Anas, A. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan dan Pendapatan Rumah Tangga Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan bangunan (Studi Kasus di Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk). Journal iaisambas, 6(1), 61-74.

Oktaviano, B., Wulandari Sulistyorini, D., & Fauziyyah, S. (2023). Taxpayer Compliance in Paying Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2) in the Perspective of the Theory of Planned Behavior. East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR), 2(7), 3131-3150.

Oktavianti, T., Girsang N, R., & Marthika Dwi, L. (2021). Pengaruh Sanksi pajak, Sosialisasi, Tingkat Pendapatan, Pelayanan Jasa, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (Studi Kasus di Kecamatan Muko-muko Bathin VII Kabupaten). Jurnal Ilmiah Akuntansi & Bisnis, 1(2), 13-27.

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan WaliKota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan dan Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Banjarmasin.

Peraturan WaliKota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

Peraturan WaliKota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan.

Peraturan WaliKota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.

Peraturan WaliKota Banjarmasin Nomor 132 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.

Prokal. (2023). Pendataan Bermasalah, Utang PBB di Banjarmasin Capai Rp100 Miliar. https://www.prokal.co/kalimantan-selatan/1773885320/pendataan- bermasalah-utang-pbb-di-banjarmasin-capai-rp100-miliar

Radarbanjarmasin.jawapos.com. (2022). Menunggak Pajak, Aset Disita. Banjarmasin, Radar. https://radarbanjarmasin.jawapos.com/banua/1973152998/menunggak-pajak-aset-disita.

Rahman, A. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tingkat Pendidikan, dan Pendapatan Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Akuntansi, 1-19. https://doi.org/10,4324/9780415249126-f054-1

Reaksi, Z., & Erasma Fitilai, Z. (2023). Pengaruh Sosialisasi Pajak dan Layanan Instansi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan. Jurnal Ilmiah Bisnis dan Perpajakan.

Samosir Silawati, M., Obon, W., & Narek Barek, Y. (2023). Analisis Faktor- faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Desa Blata Tatin, Kecamatan Kangae. Projemen UNIPA, 10(1), 18-32.

Sandra, A., & Angelika Yayang, W. (2022). Analisi Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Penghasilan, Kualitas Pelayanan, dan Sosialisasi Terhadap Kepatuhan Membayar PBB-P2. AkMen JURNAL ILMIAH, 19(3), 266-282.

Sari Yonita Arlinda, H., Makaryanawati, & Edwy Mutia, F. (2020). Pengaruh Sosialisasi Pajak Terhadap Realisasi Penerimaan Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening. Owner (Riset Dan Jurnal Akuntansi), 4(2), 603-615. https://doi.org/10,33395/owner.v4i2.289

Shalokalindonesia.com. (2023). Sosialisasi Pajak Daerah dan PBB P2 Dibuka di Banjarmasin. https://shalokalindonesia.com/sosialisasi-pajak-daerah-dan- pbb-p2-dibuka-di-banjarmasin/.

Sugeha Fresal, M., & Urumsah, D. (2022). Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan: Model Konseptual. Proceeding Of National Conference On Accounting & Finance, 4, 369-376.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.

Suharyono. (2019). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Bengkalis. Inovbiz: Jurnal Inovasi Bisnis, 7(1), 42-47. https://doi.org/10.35314/inovbiz.v7i1.979

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 98/PJ/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Laporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Tribunnews.com. (2022). Sanksi Mengadang PNS Pemko Banjarmasin Tak Bayar Pajak PBB, Bahan Evaluasi Saat Penggajian. https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/08/14/sanksi-mengadang-pns-pemko-banjarmasin-tak-bayar-pajak-pbb-bahan-evaluasi-saat-penggajian.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan dan Tata Umum Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Wahyuni Sri Dewi, M., Kepramareni, P., & Dicriyani Mahayu Gede Luh, N. (2021). Analisis Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Kharisma, 4(1), 24-37.

Wulandari, N., & Wahyudi, D. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, dan Kualitas Pelayanan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Mranggen Kabupaten Demak. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 14853- 14870.

Wulandari Artha, P., & Iryanie, E. (2018). Pajak Daerah dalam Pendapatan Asli Daerah. Deepublish.

Zagita, F., & Marlinah, A. (2022). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan di Wilayah DKI Jakarta. E-Jurnal TSM, 2(2), 867–878.

Downloads

Published

2025-07-07