ANALISIS PENERAPAN PMK NO.136/PMK.03/2012 TENTANG PENUNJUKAN BUMN SEBAGAI WAPU PPN (Studi Pada PT. Pertamina Geothermal Energi Area Kamojang)
DOI:
https://doi.org/10.34128/jra.v3i1.36Kata Kunci:
Tax Delay, VAT, PMK No.136 / PMK.03 / 2012Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran dan analisis mengenai penerapan PMK No.136/PMK.03/2012 yang mencakup prosedur pembayaran, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dan teknik pengumpulan data dengan cara observasi,wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Penelitian ini menghasilkan gambaran bahwa kewajiban PT PGE Area Kamojang sebagai Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai (Wapu PPN) telah dilaksanakan dengan baiksesuai dengan PMK No.136/PMK.03/2012, namun pada saat pelaksaannya ditemukan kesalahan dari perusahaan rekanan yang mengakibatkan keterlambatan. Dampak lebih lanjut akan menimbulkan pengenaan denda adminitrasi bagi kedua belah pihak. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi masukan mengenai Pajak Pertambahan Nilai bagi PT PGE Area Kamojang sehingga menjadi perusahaan yang lebih tertib dalam administrasi perpajakan. Hasil observasi yang telah dilakukan menunjukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam hal pelaksanaan prosedur pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Akibatnya, apabila tidak terpenuhi maka terdapat sanksi atas keterlambatan penyetoran dan pelaporan pajak tersebut.
Referensi
Eko, Supriano (2015). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Studi Atas Pencatatan dan Perhitungan PPN Pada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.Thesis. 2015
Hafidhotul, ilmi (2016). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Jen Tsong Indonesia. Thesis. 2016
KementerianKeuangan.Apbn-Kita-Edisi-September-2018.pdf. https://www.kemenkeu.go.id/media/10576/apbn-kita-edisi-september-2018.pdf. [13 September 2018]
KementerianKeuangan.Apbn-Kita-Edisi-November-2018.pdf. https://www.kemenkeu.go.id/media/10576/apbn-kita-edisi-november-2018.pdf. [31 Maret 2020]
Kementerian Keuangan. Penerimaan Pajak Utama Terbesar Berasal dari PPN. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/12/13/penerimaan-pajak-utama. [13 Desember 2018]
Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta : Penerbit Andi.
Mustari (2012). Tinjauan Atas Kewajiban Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Pada pt Kereta Api Indonesia (Persero) Bandung.Jurnal Pajak Pertambahan Nilai Vol.1,Juli 2012, hlm1-8.
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-undang nomor 16 Tahun 2009, Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-undang 42 Tahun 2009, Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Suandy.(2011). Perencanaan Pajak. Edisi 6.Jakarta : Salemba Empat.
Waluyo. (2009). Akuntansi Pajak . Jakarta : Salemba Empat.