RASIONALISASI LAPORAN BANTUAN SOSIAL BULAN MEI 2020 KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK COVID-19 PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Authors

  • Muhamad Reza Humaidi Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.34128/jra.v4i1.71

Keywords:

Rasionalitas Anggaran, COVID-19, Provinsi Kalimantan Tengah

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Rasionalitas Anggaran Laporan Bantuan Sosial Mei 2020 kepada Masyarakat yang Terkena Dampak COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah, Penelitian ini menggunakan Metode Deskriptif Kualitatif. Oleh karena itu Hasil Penelitian ini menyatakan, bahwa Laporan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Yang Terkena Virus Corona 2019 (COVID-19) pada Bulan Mei 2020 Provinsi Kalimantan Tengah telah berjalan dengan baik dan laporan tersebut sangat rasional. Hal itu dikarenakan beberapa hal yang perlu menjadi fokus utama dalam upaya pemerintah menangani Anggaran COVID-19, antara lain; Tersedianya anggaran yang efektif untuk penanganan pandemi COVID-19 pada APBD 2020, Ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan yang mampu menangani COVID-19, Kesiapan tenaga medis baik kualitas maupun kuantitas, Hindari Panik Membeli dan menyesuaikan sesuai kebutuhan, Tersedianya transparansi anggaran pemerintah dengan realisasi bantuan sosial, Ketersediaan bahan pangan, Bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat harus tepat sasaran, Pengembangan potensi Pendapatan Asli Daerah, dan Optimalisasi bantuan sosial dan kesehatan dari pusat. dan pemerintah daerah.

References

Andhika, Pratama Tirta Wijaya. (2017). Pengaruh Efektivitas Lingkungan Pengendalian terhadap Pendeteksian Indikasi Fraud pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Studi Kasus pada Pemerintah Kabupaten Karanganyar). Universitas Andalas.
Artha Dharmakarja, I Gede Made. (2017) Rekonstruksi Belanja Bantuan Sosial Jurnal Substansi Volume 1 Nomor 2, 2017. Politeknik Keuangan Negara STAN.
Buletin Teknis Nomor 10 Komite Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Akuntansi Belanja Bantuan Sosial. (2020) Dokumen Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Bungin, B. (2003). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Departemen Pendidikan Nasional. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka, Ed.). Jakarta.
Dian Fathma Alfina, Amrizal. (2020). Pengaruh Faktor Tekanan, Peluang, Rasionalisasi, Kompetensi, dan Arogansi Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan. Akuntabilitas: Jurnal Ilmu Akuntansi Volume 13 (1), 2020, P-ISSN: 1979-858X; E-ISSN: 2461-1190 Page 63 – 76. Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan.
Gribov, Shulamit. (2001). John Dewey’s Pragmatism and Moral Education, Simon Fraser University: Philosophyofeducation.
I Made Sinar Dewata Putra, I Kadek Ari Mahardika, dkk. (2017). Analisis Rasionalisasi Anggaran dan Dampak Adanya Rasionalisasi Anggaran Terhadap Pelaksanaan Program Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, Vol. 7 No. 1, April 2017 ISSN: 2599-2651 . Universitas Pendidikan Ganesha, Bali.
Kementrian Sosial. (2011). Program bantuan sosial masyarakat miskin.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (2020). Laporan Bantuan Sosial COVID-19 Mei tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah.
Media Center Gugus Tugas Covid-19. (2020). Perkembangan COVID-19 di Kalimantan tengah.
Merissa Yesiariani, Isti Rahayu. (2017). Deteksi financial statement fraud: Pengujian dengan fraud diamond. Jurnal Akuntansi & Auditing Indonesia. Program Studi Akuntansi, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia.
Muh Latif, Andy Fefta Wijaya, dan Tjahjanulin Domai. (2014) Perencanaan Anggaran Belanja Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Wacana Vol. 17, No. 2 (2014), ISSN : 1411-0199 E-ISSN : 2338-1884. Program Magister Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya.
Noor, Juliansyah. (2012). Metodologi Penelitian. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Novita Tresiana. Rasionalitas dan Pembuatan Keputusan Kebijakan. Jakarta : Graha Ilmu.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga
Permendagri 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah.
BNI. (2020). Trend Covid-19 di Dunia dan beberapa Negara. https://ddi.sutd.edu.sa.com.
Perppu 1/2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Qadratillah dan M. Takdir. (2011). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Scott, John. (2012). Teori Sosial Max Weber. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1 (2010) tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 2 (2010) tentang negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Worldometers, total kasus COVID-19 di dunia terkonfirmasi sebanyak 15.080.860 (15 juta) kasus hingga Rabu (22/7/2020), https://www.worldometers.info/coronavirus/country/indonesia/.

Downloads

Published

2021-06-30