Pengaruh Penerapan E-Samsat Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Penulis

  • Devin Anton Universitas Maranatha Bandung
  • Ita Salsalina Lingga Universitas Maranatha Bandung

DOI:

https://doi.org/10.34128/jra.v7i1.181

Kata Kunci:

e-SAMSAT, Sanksi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak

Abstrak

Kepatuhan wajib pajak merupakan kondisi ketika seorang individu mematuhi semua undang-undang perpajakan yang berlaku. Setiap individu yang mematuhi undang-undang yang ada serta menjalankan kewajiban perpajakannya dapat dikatakan patuh. Dengan besarnya kepatuhan wajib pajak yang ada maka akan semakin besar penerimaan yang didapatkan oleh pemerintah, dengan begitu hal ini menjadi menarik untuk diteliti.  Tujuan pada penelitian ini yaitu untuk menjelaskan pengaruh penerapan e-SAMSAT dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dan menggunakan purposive sampling sebagai teknik pengambilan sampling dengan syarat wajib pajak kendaraan bermotor pernah menggunakan aplikasi e-SAMSAT sehingga diperoleh 100 responden yang terdapat pada kantor SAMSAT Pajajaran. Berdasarkan hasil pengolahan data diperoleh hasil jika secara parsial penerapan e-SAMSAT memberikan pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, sementara itu secara parsial variabel sanksi perpajakan tidak memberikan pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.

Referensi

Asfa, E. R., & Wahyu, M. (2017). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Pelayanan Fiskus, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Diponegoro Journal of Accounting. 6(3), 1-13. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/accounting/article/view/18229/17309

Bapenda, (2023). Keuntungan Menggunakan e-SAMSAT Jabar. Diakses dari https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/

Bhagaskara, K., Rachmat, P., & Tri, Y. (2023). Pengaruh Tingkat Pendapatan, Kesadaran Wajib Pajak dan Penerapan Sistem E-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua. Profit: Jurnal Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 2(1), 74-88. https://journal.unimar-amni.ac.id/index.php/profit/article/view/449/372

Balaganesh, D., D, S., Le, H. S., & Sheng, L. P. (2020). Intelligent Computing and Innovation on Data Science. Singapura: Springer Nature Singapore.

Dewi, G. A. M., & Kadek, W. L. P. (2019). Efektivitas e-SAMSAT, Pajak Progresif Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Ilmiah Akuntansi & Bisnis, 4(1). https://journal.undiknas.ac.id/index.php/akuntansi/article/view/2151

Gunawan, Hendra. (6 Maret 2023). Kesadaran Masyarakat Masih Rendah, Pemerintah Provinsi Diminta Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan. Diakes dari https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/03/06/kesadaran-masyarakat-masih-rendah-pemerintah-provinsi-diminta-permudah-pembayaran-pajak-kendaraan

Gunadi. (2013). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, PT. Niaga Swadaya. Jakarta. Indriantoro, N. dan Supomo, B. 2013. Metodologi Penelitian Bisnis : Accounting and Management. Edisi Pertama, BPFE. Yogyakarta.

Ghozaly et al. (2022). Memaknai Kebijakan Berorientasi Manusia - Sepuluh Pelajaran Berharga Pasca Pandemi COVID-19. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Hendriawan, A. S., & Sofianty, D. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan dan Penerapan E-Samsat terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Bandung Conference Series: Accountancy,2(1), 568–574. https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSA/article/view/1983/325

Kamil, Ridwan. (3 September 2020). Sambara Permudah Bayar Pajak Kendaraan di Jabar. Diakses dari https://menpan.go.id/site/berita-terkini/sambara-permudah-bayar-pajak-kendaraan-di-jabar

Kurniawan, D. R. (2020). Pahami ketentuannya, hindari sanksinya : kupas tuntas sanksi perpajakan. Sidoarjo: Uwais Inspirasi Indonesia.

Kamil, Ridwan. (3 Agustus 2022). 12 Juta Kendaraan di Jabar Belum Bayar Pajak, Pendapatan Capai Rp17 Triliun. Diakses dari https://www.pajakonline.com/12-juta-kendaraan-di-jabar-belum-bayar-pajak-pendapatan-capai-rp17-triliun/

Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Yogyakarta: CV Andi OFFSET.

Megayani, N. K. M., & Noviari, N. (2021). Pengaruh Program E-SAMSAT, SAMSAT Keliling,

dan Kepuasan Wajib Pajak pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. E-Jurnal

Akuntansi, 31(8), 1936-1946. https://doi.org/10.24843/eja.2021.v31.i08.p05

Malau, Y. N., Theresia, L. G., Ehtri, N. G., & Chesya., J. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Medan. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 5(2), 552-557. http://ekonomis.unbari.ac.id/index.php/ojsekonomis/article/view/414

Oktavianingrum, D., Surya, R. T., & Apriliawati, Y. (2021). Pengaruh Penerapan Sistem Informasi Online E-Samsat Jabar Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pada Kantor Samsat Kota Bandung I Pajajaran). Indonesian Accounting Research Journal, 1(2), 244–252. https://jurnal.polban.ac.id/ojs-3.1.2/iarj/article/view/2443/1898

Pujiwidodo, D. (2016). Persepsi Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Online Insan Akuntan, 1(1), 92-116. https://media.neliti.com/media/publications/234101-persepsi-sanksi-perpajakan-terhadap-kepa-a87b1c13.pdf

Pranata, A., Nurmala., & Arifin, M. A. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi, dan Pemutihan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan). Jurnal Akuntansi, Program Studi Akuntansi, Fakultas Bisnis, Universitas Kristen Maranatha, 14(2), 319-329. https://journal.maranatha.edu/index.php/jam/article/view/5182

Ridwal. (2022). Efektivitas Layanan Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Bekasi. Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 9(1), 32-40.

https://ojs.stiami.ac.id/index.php/reformasi/article/view/2368/1054

Rohmah, R. F. M., Umar, Y. S., & Rina, S. (2022). Pengaruh Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua (R2) (Studi Kasus Pada Kantor Bersama Samsat Lamongan). JEMAP: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, dan Perpajakan, 5(1), 109-123. https://journal.unika.ac.id/index.php/jemap/article/view/3629

Rizal, A. S. (2022). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Ilmiah Akuntansi Universitas Pamulang, 7(1), 76-90.

Rohmah, D. N., & Yuniarti, H. (2018). Pengaruh Norma Subjektif, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Samsat Kabupaten Pemalang. PERMANA: Jurnal Perpajakan, Manajemen dan Akuntansi, 10(1), 27-44. https://e-journal.upstegal.ac.id/index.php/per/article/view/1182

Rahmayadi, Edy. (14 Juni 2022). Kepatuhan Pajak Kendaraan Cuma 30%, Gubernur Edy Siapkan Jurus ini. Diakses dari https://news.ddtc.co.id/kepatuhan-pajak-kendaraan-cuma-30-gubernur-edy-siapkan-jurus-ini-39819

Sindia, M., & Mawar. (2022). Pengaruh Penerapan Elektronik Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Samsat Jakarta Selatan. Jurnal Manajemen Dan Ilmu Administrasi Publik, 4(2), 118-124. https://jurnal.polban.ac.id/ojs-3.1.2/iarj/article/view/2443/1898

Susilawati, K. E., & Ketut, B. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 4(2), 345-357. https://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/view/6232/4814

Siti Kurnia Rahayu. (2020). Perpajakan Konsep, Sistem Dan Implementasi Edisi Revisi. Bandung: Penerbit Rekayasa Sains.

Sugiyono (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alphabet.

Taufik, Dedi. (27 Desember 2022). Gubernur Jawa Barat Apresiasi Bapenda Jabar Yang Berhasil Realisasikan Pendapatan Rp32 Triliun. Diakses dari https://bapenda.jabarprov.go.id/2022/12/27/gubernur-jawa-barat-apresiasi-bapenda-jabar-yang-berhasil-realisasikan-pendapatan-rp32-triliun/

Taufik, Dedi. (6 Januari 2023). 700 Ribu Wajib Pajak Manfaatkan Sambara Untuk Bayar Pajak Secara Online. Diakses dari https://bapenda.jabarprov.go.id/2023/01/06/700-ribu-wajib-pajak-manfaatkan-sambara-untuk-bayar-pajak-secara-online/

Taufik, Dedi. (Desember 2022). Bayar PKB Lewat Aplikasi SAMBARA Lebih Mudah. Diakses dari https://www.pajak.com/pajak/bayar-pkb-lewat-aplikasi-sambara-lebih-mudah/

Wardani, D.K., & Asis, M.R. (2017). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, dan Program Samsat Corner Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi Dewantara, 1(2). https://jurnal.ustjogja.ac.id/index.php/akuntansidewantara/article/view/1488/pdf

Winasari, A. (2020). Pengaruh Pengetahuan, Kesadaran, Sanksi, Dan Sistem E-Samsat Terhadap KepatuhanWajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Subang (Studi Kasus Pada Kantor Samsat Subang). Prisma (Platform Riset Mahasiswa Akuntansi), 1(1), 11–19. https://ojs.stiesa.ac.id/index.php/prisma

Wardani, D.K., dan Juliansya, F. (2018). Pengaruh Program E-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Kepuasan Kualitas Pelayanan Sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus Samsat Daerah Istimewa Yogyakarta). Jurnal Akuntansi & Manajemen Akmenika, 15(2), 79-92. https://doi.org/10.31316/akmenika.v15i2.999

Walo et al. (2021). Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik, Tata Kelola Pemerintahan, dan Inovasi Bentuk Lainnya Pada Daerah Terinovatif. Jakarta: Bina Praja Press.

Diterbitkan

2024-03-21