ANALISIS EFEKTIVITAS PENERAPAN TAPPING BOX SEBAGAI MONITORING PAJAK DAERAH (STUDI PAJAK RESTORAN, HOTEL, HIBURAN, DAN PARKIR)
DOI:
https://doi.org/10.34128/jra.v6i2.183Kata Kunci:
Tapping box, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, dan Pajak ParkirAbstrak
Kajian ini dilakukan dengan maksud untuk mempelajari lebih dalam dan menganalisis manfaat penerapan kebijakan tapping box, keterbatasan yang ada dalam penggunaan tapping box pajak daerah untuk Kota Banjarbaru, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Selain itu juga bertujuan untuk mempelajari dan menganalisis efektivitas penerapan tapping box sebagai pemantauan pajak daerah. Fokus penelitian ini adalah pada empat pajak daerah di Kota Banjarbaru yaitu pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir yang semuanya sudah mengadopsi penggunaan tapping box yang berjumlah 79 wajib pajak di kota tersebut. Sumber data primer dan sekunder digunakan dalam pengumpulan data penelitian ini. Kebijakan yang tepat, pelaksana yang tepat, tujuan yang tepat, lingkungan yang tepat, dan prosedur yang tepat adalah lima kriteria yang harus dipenuhi agar suatu kebijakan dianggap berhasil dalam pendekatan analisis data. Temuan studi tersebut menunjukkan bahwa penerapan kebijakan tapping box sebagai sarana pemantauan pajak daerah dapat dikatakan berhasil karena telah memenuhi kelima syarat agar suatu kebijakan dapat dikatakan efektif.
Referensi
Awaluddin, I., Sari, I. M., & Arbiyanto. (2020). Analisis Penerapan Sistem Elektronik Tapping Box Sebagai Upaya Meningkatkan Pendapatan Daerah (Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Kendari). 5, 133–145.
Firdaus, F. (2021). Inovasi Administrasi Perpajakan Dalam Optimalisasi Peneriamaan Pajak Daerah (Studi Pemasangan Tapping Box Pada Pajak Hotel, Restoran Dan Hiburan Di Kota Kendari). Jurnal Ilmiah Administrasi Bisnis Dan Inovasi, 4(2).
Media Center. (2022). Tapping Box untuk pelaku usaha. https://mediacenter.banjarbarukota.go.id/2022/01/17/boomingnya-cafe-di-banjarbaru-tapping-box-digunakan-untuk-meningkatkan-pad/
Mitha Pratiwi, N. P., & Merkusiwati, N. K. L. A. (2019). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Kewajiban Moral, Sanksi Pajak dan Tapping Box pada Kepatuhan Wajib Pajak Hotel.
Noviyanti, A. M. (2022). Analisis Penerapan Tapping Box Sebagai Upaya Pengawasan Penerimaan Pajak Restoran di Kabupaten Sukoharjo. 1(2), 122–134.
Nugroho, R. (2014). Public Policy. PT Elex Media Komputindo Kompas Gramedia Building.
Pekei, D. B. (2016). Konsep dan Analisis Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah di Era Otonomi.
Pemerintah Kota Banjarbaru. (2020). Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pajak Daerah.
Pemerintah Kota Banjarbaru. (2021). Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pajak Daerah.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Pojokbanua.com. (2022). Duh, Pajak dan Retribusi Parkir di Banjarbaru Diduga Bocor?. https://pojokbanua.com/duh-pajak-dan-retribusi-parkir-di-banjarbaru-diduga-bocor/
Resmi, S. (2012). Perpajakan Teori dan Kasus (S. Resmi (ed.); 6th ed.). Salemba Empat.
Suardani, N. L. P. R., I Gusti Ayu Purnamawati, S.E., M. S. A. ., & Putu Sukma Kurniawan, S.T., M. A. (2017). Efektivitas Pelaksanaan Monitoring Pajak Daerah Berbasis Sistem Informasi Pada Industri Perhotelan Di Kabupaten Buleleng. 8, 1–11.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Latifah Rafika, Sustinah Limarjani
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.